dipertimbangkan bagi usulan kenaikan jabatan akademik dari Asisten Ahli ke Lektor, dan Lektor ke Lektor Kepala. Dosen Tetap Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, naik jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor 200. PermenpanRB No. 000:. ruang III/b 3. Dosen yang sudah menjabat sebagai Asisten Ahli dan kemudian memenuhi syarat menjadi Lektor,. dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama;Loncat Jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala : 1. REKTO Dr. (2) Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan. /. E4/KP/2020Maksudnya adalah seorang dosen harus memiliki nilai minimun kum dari ke 4 jenjang akademik tsb, misalnya seorang dosen ingin mengajukan Pengusulan jenjang jabatan akademik jja dosen asisten ahli lektor. KEPADA MASYARAKAT 1 Asisten Ahli Magister Minimum 40% Minimum 25% Maksimum 10% Maksimum 10%. Tunjangan profesi dosen/Tunjangan sertifikasi dosen. 050 poin. 183. hand book berjudul “NO”ke dalam bahasa Indonesia dengan jumlah halaman sebanyak 700 halaman. LoncatJabatan. Diklatprajabatan 2 ak. Minimal 4 artikel terbit di jurnal internasional bereputasi. Rektor, REK OR LOGE Pro . PELAKSANAAN. Lektor Penata, Golongan Ruang III/c 200 50 Penata Tk. x Pemilihan Kategori Mengajar untuk usulan tujuan ke Asisten Ahli dan Lektor pilih kategori "Melaksanakan Perkuliahan (untuk Asisten Ahli) sedangkan untuk usulan tujuan ke Lektor Kepala dan. Perhitungan Angka Kredit untuk Loncat Jabatan. I / III/b: 2: Lektor: 200: Penata / III/c: 3: Lektor: 300: Penata Tk. Twitter. Dalam rangka pembinaan dan peningkatan kompetensi kepada dosen khususnya yang belum memiliki jabatan fungsional dan akan mengajukan ke Jabatan Asisten Ahli terhitung mulai bulan Januari 2020 agar melengkapi persyaratan. Pengabdian. 1. Match case Limit results 1 per page. 00. Pada dasarnya tidak lantas para Asisten Ahli bisa langsung ikut sertifikasi dosen. H. 000 per bulannya. D PENUNJANG (Wajib) 1 Kegiatan Dalam 1 Tahun Syarat Lain : • Magister (Ke Asisten Ahli) / Doktor (Ke Lektor) • Telah 1 (SATU) TAHUN Sejak Diangkat Dosen Tetap di PT Pengusul, Sertifikat PEKERTI/IHT • Nilai Prestasi Kerja Bernilai Baik Dalam 1 (SATU) TAHUN TERAKHIR Sumber : PO PAK DIKTI 2019 & SE. GURU BESAR. (FTI News) Sunardi, S. Adapun untuk golongan dimulai dari IV/a, IV/b dan IV/c. Sementara untuk gelar terakhir lebih diutamakan doktor lebih dulu dibandingkan magister. Asisten Ahli ke Lektor Kepala - Lektor ke Guru Besar YANG BOLEH LONCAT JABATAN : * Dosen yang berpendidikan S3 JUMLAH LAMPIRAN DATA PENDUKUNG USUL UTK. . Seseorang yang diusulkan Loncat Jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala, maka diperlukan pemenuhan persyaratan khusus sesuai penjelasan tabel 7 butir 1, butir 12, dan butir 12. Diperlukan . Dosen dengan jabatan akademik Asisten Ahli dapat memperoleh kenaikan jabatan ke Lektor dengan persyaratan: Paling singkat telah 2 tahun. Untuk naik jabatan menjadi Guru Besar dibutuhkan angka kredit sebanyak 850 atau 1. Kali ini mimin berikan tips cara ajukan kenaikan jabtan fungsional Asisten Ahli 150 ke Lektor 300. 500 hingga Rp 4. ASISTEN AHLI DAN LEKTOR DI POLITEKNIK NEGERI BATAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR POLITEKNIK NEGERI BATAM, Menimbang : a. PENGANGKATAN AWAL. Asisten Ahli ini merupakan pangkat atau jabatan dosen di bawah lektor muda di lingkungan perguruan tinggi. P2TK & KPT Ditjen Dikti Nomor 1122/D4. 2. SKEMA PENINGKATAN KARIR JABATAN AKADEMIK DOSEN 7 3 2 1 0 REKRUT MEN ASISTEN AHLI Kum: 100 -150 LEKTOR Kum: 200 -300 LEKTOR KEPALA Kum: 400 -550700 4 GURU BESAR Kum: 850 -1050. Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Pertama Asisten Ahli. Lektor – Rp 700. h. b. Dalam proses perhitungannya, bisa didapatkan cara perhitungan berikut ini. Untuk naik jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor, harus memenuhi angka kredit 200/300 kumulatif. 050 200 DOSEN ASISTEN AHLI DAN LEKTOR (SERVICE DELIVERY) NO. 200,- Dosen Asisten Ahli dengan grade 8 memiliki tunjangan kinerja. 50ak dan ≤ 10% ≤ 10% 2 Lektor Magister ≥ 45% ≥ 35% Paling Sedikit 0. Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur• Memiliki Karya Ilmiah minimal yang diterbitkan pada Jurnal • Paling sedikit 2 Tahun menduduki Jabatan Asisten Ahli • Memiliki angka kredit Minimal 200 dan 300 unsur Tridharma Perguruan Tinggi. Dari Lektor 300 ke Lektor Kepala 400, artinya selisih KUM yang dosen perlukan adalah 100 KUM. ( Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan 17 17) Professor) Tulislah bidang ilmu, jika bidang ilmu yang diampu dosen yang bersangkutan 18 18) Tulislah mata kuliah, jika mata kuliah yang diampu dosen yang bersangkutan 19 19) Tulislah pangkat dosen yang diusulkan serta golongan ruang 20 20) Tulislah perguruan tinggi tempat dosen yang bersangkutan. Bagi usulan Asisten Ahli dan Lektor yang belum terselesaikan hingga 30 April 2023 dilanjut kan pada proses Pengakuan Angka Kredit . 2. waktu tunggu anda selama 3 tahun baru dapat memproses ke guru besar atau anda dapat mengurus di bawah 3 tahun jika anda. Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah 3. 350. ME: 2: Lovelly. 3. I: III/b: 150: Lektor: Penata: III/c: 200 : Penata Tk. . Pertama, naik jabatan reguler, secara berurutan dari asisten ahli (kum: 100-150), lektor (kum: 200-300), lektor kepala (kum:400-550-700), hingga guru besar (kum: 850-1050). Lektor . I. Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsurSosialisasi Kebijakan Penilaian Angka Kredit Terbaru Usulan Jabatan Akademik ke Lektor Kepala dan Profesor. 1 Tenaga Pengajar ke Asisten Ahli/Lektor Senin, tanggal 17 April 2023 Asisten Ahli ke Lektor 200/300 Lektor 200 ke Lektor 300 2 Lektor Kepala 400/550/700 ke Guru Lektor ke Lektor Kepala 400/550/700 Selasa, tanggal 18 April 2023 Besar 850/1050 Lektor Kepala 400 ke Lektor Kepala 550/700 Guru Besar 850 ke Guru Besar 1050Khusus pengusulan baru kenaikan jabatan fungsional dan kepangkatan dosen Lektor Kepala dan Profesor Rumpun Ilmu Agama, Inung mengingatkan bahwa pengajuannya paling lambat 15 Mei 2023. 2008 Pasa 5. 00 0. Lektor Kepala 700 IV/c Lektor Kepala 550 IV/b Lektor Kepala Madya 400 IV/a Lektor Lektor 300 III/d Lektor Madya 200 III/c Lektor Muda Asisten Ahli 150 III/b Asisten Ahli 100 III/a Asisten Ahli Madya * JABATAN FUNGSIONAL DOSEN : 1. B Penelitian = 35 % X 50 = Min 17. 000 dan Rp 200. Persyaratan dosen penguji disertasi untuk Program Doktor (S3) adalah dosen yang memiliki gelar Doktor (S3), memiliki jabatan fungsional4. YANG SEDERAJAT. dari setiap jenjang akademik tersebut dosen dapat melakukan penyetaraan dengan mengurus SK. Gaji Dosen PNS Golongan IV. Dosen Tetap Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, naik jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor 200. Telah bekerja menjadi dosen tetap paling sedikitt selama 10 tahun; b. JUMLAH LAMPIRAN DATA PENDUKUNG USUL UTK. Ada syarat tambahan jika masa kerja sejak pengangkatan pertama (Asisten Ahli/Lektor) kurang dari 8 tahun. 150. Untuk jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor. Kegiatan. 150. Lektor 4. Scribd adalah situs bacaan dan penerbitan sosial terbesar di dunia. Lektor 200 = III/c Lektor 300 = III/d 3. Tentang Jabatan Fungsional Dosen. Penelitian 90% - 90 180 315 450 585 765 D. 00) 16. A5. , IV/b 700 Pembina Utama Muda, IV/c 4 Profesor 850 Pembina Utama Madya, IV/d. Nah untuk Kum 100 ini persyaratannya sama seperti sebelumnya: AK Lektor (300) ke Lektor Kepala (400) : Memerlukan 400-300 kum = 100 poin. SIMULASI PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT KUM ASISTEN AHLI KE LEKTOR 200/300#lektor #asistenahli #simulasi #angkakredit #dosen #jabatanfungsional #pak #paksyaffchan. AK Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) (S3): Memerlukan 400-150 kum = 250 kum. 000. Kenaikan Jabatan ke asisten ahli dan lektor a. Permen PAN-RB ini juga mengatur tentang jabatan fungsional dan kepangkatan dosen. fungsional di tingkat selanjutnya adalah Lektor yang bisa diraih oleh dosen yang mengumpulkan angka kredit minimal 200 atau di angka 300. 2. PEMBAHARUAN SERDOS SEJAK 2015 . Dr. 300 AK. Kep, M. Bid. Foto/Ist. Min 2 tahun setelah memiliki TMT Jabatan Asisten Ahli; Wajib memiliki Jurnal Nasional terakreditasi, Wajib sebagai penulis pertama; ljazah dan Transkrip S-1/D-4 , S-2 serta S-3 (legalisir) Surat Pernyataan Keabsahan Karya llmiah yang ditandatangani Dosen ybs Panduan Operasional PAK. b. 901. 000 dan jabatan. 797. Sekurang-kurangnya telah 2 tahun Maks 4 tahun dari jabatan Akademik Asisten Ahli/AA Sertifikasi Dosen, 3. akademik dua tingkat lebih tinggi (loncat jabatan) dari Asisten Ahli ke. D3. TP ke AA atau TP ke Lektor (200); L ke LK, LK ke GB Kenaikan loncat jabatan Dari AA ke LK atau L ke GB Kenaikan pangkat dalam jabatan yang sama/tetap. Fotocopy ijazah S1, S2, S3 dan transkrip nilai yg dilegalisir asli oleh PT penerbit ijazahI Surat Dit. Gaji dosen PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang dihitung berdasarkan pangkat dan golongan PNS. Disini diba. ASISTEN AHLI DAN LEKTOR DI POLITEKNIK NEGERI BATAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR POLITEKNIK NEGERI BATAM, Menimbang : a. 593. Pd. Angka Kredit Terpenuhi Sesuai Kebutuhan Contoh : Pengangkatan Pertama Ke Asisten Ahli minimal 10 kum Ke Lektor minimal 10 kum Kenaikan Jabatan Dari AA 100 (jafa sebelum dosen harus S2) ke L 200 minimal 100 kum sebelum ada ketentuan dosen harus S2 Dari AA 150 ke L 200 minimal 50 kum ke L 300 minimal 150 kum Dari L 200 ke LK. untuk Asisten Ahli & Lektor 4. 92 Thn 2014 Pasal 9). S2 (Lektor 300) ke Lektor Kepala. Maka setidaknya untuk naik ke jabfung Lektor harus menunggu selama 2 tahun di jabfung tersebut. Direktur Jenderal Dikti untuk jabatan ke Lektor Kepala dan Profesor sudah terpenuhi. IV:. Doktor (S3) = 200 b. Memiliki karya ilmiah yang di publikasikan dalam jurnal internasional sebagai penulis pertama (jika masih Magister/S2) Kenaikan Jabatan Fungsional dari Lektor Kepala Ke Guru Besar. Cara menghitung ajuan jabatan fungsional dari Asisten Ahli ke Lektor 200 dan 300 tidak jauh berbeda. Selama berkarir sebagai dosen, maka selain perlu mengetahui beda jabatan struktural dan fungsional. Disini diba. 300, sudah. 6dudw 0hqmdgl 'rvhq 0hplolnlnrpshwhqvl 6hkdwmdvpdqlgdqurkdql 0hphqxkl nxdolilndvl odlq dqj glshuvdudwndq rohk shujxuxdq wlqjjl whpsdwUntuk usulan Jabatan Fungsional/Akademik Dosen Asisten Ahli dan Lektor, atau kenaikan pangkat dalam jabatan yang sama, LLDikti Wilayah VIII akan memproses usulan Penilaian Angka Kredit dosen yang diajukan/diusulkan, berdasarkan ketentuan Permen PAN-RB Nomor 17 jo 46 2013 sampai dengan tanggal 1 April 2023, dan. Berikut ini merupakan berkas persyaratan Inpassing bagi dosen di lingkungan Universitas Tribhuwana Tunggadewi. Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki Jabatan Akademik Asisten Ahli; 2. €a. Sedangkan untuk naik jabatan ke Lektor Kepala maka perlu mengumpulkan angka kredit sebesar 400-700 poin. I (Gol. Pengajuan Usulan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen ASN melalui SIJAGO untuk Asisten Ahli s. dengan persyaratan minimal sudah menjadi dosen dengan JJA. I / III/d: 4: Lektor Kepala: 400: Pembina / IV/a: 5: Lektor Kepala: 550:. Untuk jabatan fungsional asisten ahli dan lektor, pengesahan PAK dilakukan pimpinan untuk PTN, sedangkan PTS oleh LL Dikti. j. Khusus Lektor golongan III/D bisa membantu bimbingan Tesis. Adapun syarat yang harus di penuhi oleh Dosen yaitu sebagai berikut : Syarat Administrasi :SIMULASI PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT KUM ASISTEN AHLI KE LEKTOR 200/300#lektor #asistenahli #simulasi #angkakredit #dosen #jabatanfungsional #pak #paksyaffchan. memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Kementerian; b. Dalam proses perhitungannya, bisa didapatkan cara. Khusus Lektor golongan III/D bisa membantu bimbingan Tesis. © 2023 Google LLC. IV: III/a. Tips ini semoga membantu bapak dan ibuk semua untuk menyiapkan segala. E. Nah untuk Kum 100 ini persyaratannya sama seperti sebelumnya:Dosen dengan status Naik Jabatan yaitu bagi dosen berpangkat asisten ahli 150 ke Lektor 200 (di PT masing-masing), L-200/300 ke LK-400/550/700 (di Pendis/Dikti) dan LK-400/550/700 ke GB-850/1050 (di Pendis/Dikti). 1. l Akuntansi Untuk kenaikan angka kredit jabatan akademik / fungsional dosen dalam jabatan yang sama dari Lektor (200) menjadi Lektor (300) dalam Bidang llmu/Mata Kuliah Metode Akuntansi Manajemen, Akuntansi Biaya, Pengantar Akuntansi Il, Penelitian dan naik pangkat dalam pangkat . Penelitian 40% x 200 = 80 kum. 901. Video ini berisi ketentuan kenaikan jabatan akademik lektor 200/300. Sehingga sudah masuk hitungan punya masa kerja selama dua tahun sebagai Asisten Ahli. Universitas Atma Jaya Yogyakarta Lektor 200 Jabatan Awal 17 Faiza Husnayeni Nahar, S. Untuk syarat ke AA : jurnal Nasional 3. 2. A Pend-Pengajaran = 45 % X 50 = Min 22. Diperlukan 350 AK. IV: III/a. Yang terakhir adalah untuk Golongan IV yang mempunyai gaji pokok dosen paling rendah jatuh pada Golongan IV/a dengan masa kerja golongan 0 tahun yakni Rp3. Yakni di angka minimal 200 poin. Lektor 200 Penata, III/c Lektor 300 Penata Tingkat I, III/d Lektor Kepala 400 Pembina, IV/a. PAK Lektor Kepala dan Profesor/GB ditetapkan oleh Setjen Dikti Alur Pengusulan Jabatan Fungsional Akademik Dosen Asisten Ahli dan Lektor. ANGKA KREDIT UTK PANGKAT 1. I) = 150 • Sarjana (S1)/Diploma IV. 901. b. Dari mana kum didapat. Contoh : Asisten Ahli (150 kum) Lektor (200 / 300 kum) Lektor (200 / 300 kum) Lektor Kepala (400/550/700 kum) Lektor Kepala (400/550/700 kum) Guru Besar (850 /1. 4/VIII/PB/ 2014 dan 24 tahun 2014. I: IV/b: 550: Pembina Utama. Lektor Kepala. [P T] Tanpa Jabatan Fungsional, Asisten Ahli, Lektor [Kementerian] Lektor Kepala Guna Besar [PT/LL DIKTVKementerian] Mengirimkan ke BKN melalui aplikasi SIASN Menetapkan dan mengintegrasikan Angka Kredit Dosen 30 Juni 2023 30 Juni 2023 Sampai 31 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023 Sampai 31 Juli 2023 Sampai Desember 2023 I JU No. AK Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) (S3): Memerlukan 400-150 kum = 250 kum. Profesor Setiap semester maks 11 B. S2 (Lektor 200) ke Lektor Kepala. Asisten Ahli 10 sks X 0.